1. Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat).
Stratifikasi
sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim
A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan
bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum
dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi
sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar pembentukan Pelapisan Sosial
Ukuran atau
kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial
adalah sebagai berikut.
Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang
ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan
tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda
tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam
berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran Kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat
tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun
orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
a.
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan
sendirinya, proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat,
orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara
otomatis misalnya karena usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka tanah,
memiliki bakat seni, sakti dll.
2.
Terjadi dengan
sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara
jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem
pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi
pemerintahan, partai politik, persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain.
Dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu :
-
Sistem fungsional, yaitu pembagian
kerja pada kedudukan yang sederajat.
-
Sistem skalar, pembagian kekuasaan
menurut jenjang dari atas kebawah.
pembagian kedudukan ini dalam organisasi formal pada pokoknya agar
organisasi itu dapat bergerak secara teratur dan mencapai tujuan yang
diinginkan. Tetapi terdapat kelemahan-kelemahan :
-
Kelemahan dalam menyesuaikan dengan
perubahan yang terjadi dalam masyarakat
-
Membatasi kemampuan individual yang
sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk
mengambil inisiatif.
b. Pembedaan sistem pelapisan menurut
sifatnya
1.
Sistem pelapisan masyarakat tertutup,
yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah
tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu
anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di
India dengan sistem kasta yaitu :
-
brahmana / golongan pedeta, kasta
tertinggi
-
ksatria, golongan bangsawan dan
tentara sebagai lapisa kedua
-
waisya, kasta golongan pedagang
-
sudra, kasta dari golongan rakyat
jelata
-
paria adalah golongan yang tidak
mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.
2.
Sistem masyarakat terbuka, setiap
anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh
pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri /
achieved status
c. Beberapa teori tentang pelapisan sosial
1.
Masyarakat terdiri dari kelas atas/
upper class, dan kelas bawah/ lower class
2.
Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper
class, middle class, lower class
3.
Masyarakat terdiri dari uuper class,
upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1.
Aristoteles, yaitu tiap negara
terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali
dan mereka yang berada di tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo sumarjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam
masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.
Vilfredo Pareto, sarjana Italia
menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit
dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan
kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia
menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas
pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.
Karl Max, mengatakan ada dua macam
kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam
prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat kedalam
pelapisan sosial adalah:
a.
Ukuran kekayaan, orang memiliki
kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
b.
Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki
wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
c.
Ukuran kehormatan, orang-orang yang
paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
d.
Ukuran ilmu pengetahuan.
2.KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai angota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang/
konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam
arti semua orang memiliki kesaman derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
dikenal sebagai hak asasi manusia.
Persamaan
Hak
Mengenai persamaan hak ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia
tentang
hak-hak
(asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti
pada:
pasal 1 : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1 : setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan
yang tercantum dalam pernyataan ini
dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam persaudaraan.
Pasal 7 : sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tak ada perbedaan...dst
2.1.
Persamaan
Derajat di Indonesia
Mengenai
persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal 1.
Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki
warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal
27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan
pikiran baik lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
4.
pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
dengan terwujudnya kesamaan derajat maka akan terciptalah kesatuan
dan persatuan di negara ini karena tidak adanya lagi batasan-batasan yang
membatasi setiap individu yang satu dengan yang lainnya artinya tidak ada lagi “si
miskin” dan “si kaya” ataupun yang berkuasa dan yang tidak berkuasa.
Sumber:
http://mawar.staff.gunadarma.ac.id