Monday, November 5, 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1.       Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Dasar pembentukan Pelapisan Sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
a.      Terjadinya pelapisan sosial
1.      Terjadi dengan sendirinya, proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis misalnya karena usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni, sakti dll.
2.      Terjadi dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi pemerintahan, partai politik, persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain. Dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu :
-       Sistem fungsional, yaitu pembagian kerja pada kedudukan yang sederajat.
-       Sistem skalar, pembagian kekuasaan menurut jenjang dari atas kebawah.
pembagian kedudukan ini dalam organisasi formal pada pokoknya agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur dan mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat kelemahan-kelemahan :
-       Kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
-       Membatasi kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
b.      Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
1.      Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu :
-       brahmana / golongan pedeta, kasta tertinggi
-       ksatria, golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisa kedua
-       waisya, kasta golongan pedagang
-       sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
-       paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.
2.      Sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri / achieved status
c.       Beberapa teori tentang pelapisan sosial
1.      Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2.      Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3.      Masyarakat terdiri dari uuper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1.      Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2.      Prof. Dr. Selo sumarjan  dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu  maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.      Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.      Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.      Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
a.    Ukuran kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
b.    Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
c.    Ukuran kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
d.    Ukuran ilmu pengetahuan.

2.KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesaman derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia.  
Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
pasal 1             : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1 : setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang   tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam persaudaraan.
Pasal 7            : sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tak ada perbedaan...dst
2.1.            Persamaan Derajat di Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal 1. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
dengan terwujudnya kesamaan derajat maka akan terciptalah kesatuan dan persatuan di negara ini karena tidak adanya lagi batasan-batasan yang membatasi setiap individu yang satu dengan yang lainnya artinya tidak ada lagi “si miskin” dan “si kaya” ataupun yang berkuasa dan yang tidak berkuasa.


Sumber:
http://mawar.staff.gunadarma.ac.id


Saturday, November 3, 2012

Warga Negara dan Negara



Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sumber Hukum
Ú  Sumber hukum dalam arti formil
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1.  Undang-undang :
a.  UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b.  UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, misal UU APBN
Pasal 2 Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan
1. UUD 1945;
2. Tap MPR RI.
3. Undang-Undang,
4. Peperpu;
5. Peraturan Pemerintah,
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.

2.  Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu
3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.

Ú  Sumber hukum dalam arti materiil
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
a.    Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
  1. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
  2. Hukum yang berlaku
  3. Tata hukum negara-negara lain
  4. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
  5. Kesadaran hukum

Pengertian Negara 
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk menjadi Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kita (Indonesia) merupakan termasuk negara kesatuan.
2.      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Sifat-Sifat Negara
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Negara Serikat(Federasi) itu Negara tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian, tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat, hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. Contoh dari Negara serikat adalah Amerika yang terdiri dari beberapa Negara bagian.

UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu Negara haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
 Rakyat yang bersatu,
 Daerah atau wilayah,
 Pemerintah yang berdaulat, dan
 Pengakuan dari Negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsure-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif).

Tujuan Negara Republik Indonesia
Sesuai Pembukaan UUD1945 Alinea ke-4 tujuan negara Indonesia adalah:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pengertian pemerintah 
Dalam arti sempit adalah lembaga eksekutif saja. Dan pemerintahan sebagai segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Sedangkan dalam arti luas, pengertian pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
pengertian pemerintahan 
Dalam arti luas,pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dengan demikian kita bisa menyimpulkan bahwa pengertian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Kita bisa menyimpulkan disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara konstitusional. Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas.
WARGA NEGARA dan Negara
Pengertian Warga Negara
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. 
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal-pasal mengenai Warga Negara

Pasal 26

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pasal 27, 30, dan 31

Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29, dan 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersngerti oraifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27(ayat 1,2,3), Pasal 28(A-J), pasal 29 (2), pasal 30, dan pasal 31.Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 28 Menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal  29(2) Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya. Pasal 30(1) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara. Pasal 31(1) Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan.
              Budiyanto, Drs. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. 2003. Jakarta: Erlangga.