Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Sumber Hukum
Ú
Sumber hukum dalam arti formil
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah
prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang :
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang
dilihat dari segi isinya mempunyai
kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU
dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk
yang menjadikannya UU, misal UU APBN
Pasal 2 Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan
1. UUD 1945;
2. Tap MPR RI.
3. Undang-Undang,
4. Peperpu;
5. Peraturan Pemerintah,
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.
2. Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu
3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari kata
Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts
geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya
dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa
Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.
Ú
Sumber hukum dalam arti materiil
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
a.
Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan
masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi,
perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
- Kebiasaan yang
telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat
tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
- Hukum yang
berlaku
- Tata hukum
negara-negara lain
- Keyakinan tentang
agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum
Pengertian Negara
Negara adalah
suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain
adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Bentuk Negara
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk menjadi Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kita (Indonesia) merupakan termasuk negara kesatuan.
Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk menjadi Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kita (Indonesia) merupakan termasuk negara kesatuan.
2. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Sifat-Sifat Negara
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal. Negara Serikat(Federasi) itu Negara tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian, tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat, hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal. Contoh dari Negara serikat adalah Amerika yang
terdiri dari beberapa Negara bagian.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut
ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu Negara
haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
Rakyat yang bersatu,
Daerah atau wilayah,
Pemerintah yang berdaulat, dan
Pengakuan dari Negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsure-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif).
Rakyat yang bersatu,
Daerah atau wilayah,
Pemerintah yang berdaulat, dan
Pengakuan dari Negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsure-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif).
Tujuan Negara Republik Indonesia
Sesuai
Pembukaan UUD1945 Alinea ke-4 tujuan negara Indonesia adalah:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
Pengertian pemerintah
Dalam arti sempit adalah lembaga eksekutif saja. Dan
pemerintahan sebagai segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Sedangkan dalam arti luas, pengertian pemerintah
mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan
atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai
kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
pengertian
pemerintahan
Dalam arti luas,pemerintahan adalah segala
kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara.
Dengan demikian kita bisa menyimpulkan bahwa pengertian pemerintah dalam arti
luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Kita bisa menyimpulkan disimpulkan bahwa pemerintah
dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang
bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak,
dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Pengertian pemerintah
merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas.
WARGA NEGARA dan Negara
Pengertian Warga Negara
Definisi warga
Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara
dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi,
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu
permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat
menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang
berbunyi:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal-pasal
mengenai Warga Negara
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara,
Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang
mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan
negara yang bersngerti oraifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan
keadilan sosial dan perikemanusian.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27(ayat 1,2,3), Pasal 28(A-J), pasal 29 (2),
pasal 30, dan pasal 31.Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 28 Menetapkan hak kemerdekaan
warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. Pasal 29(2) Menetapkan adanya hak kemerdekaan
untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat menurut agamanya. Pasal 30(1) Menetapkan hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
Pasal 31(1) Menyebutkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan.
Budiyanto, Drs.
Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. 2003. Jakarta: Erlangga.
No comments:
Post a Comment