Thursday, January 30, 2014

Pengertian E-Government beserta Jenis-jenisnya

Pengertian E-Government
          E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Ada tiga model penyampaian E-Government, antara lain :

a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
          Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.

b. Government-to-Business (G2B)
        Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll

c. Government-to-Government (G2G)
         Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.


itu adalah pengertian e-government beserta jenis-jenisnya, sekarang saya akan mengambil satu contoh situs pemerintah untuk dianalisa kelebihan dan kekurangannya.

alamat situs: http://www.mpr.go.id/

screen shot:

kelebihan :
berdasarkan yang saya lihat, situs ini memiliki kelebihan diantaranya:
1. memberikan berita-berita ter-update seputar kegiatan-kegiatan MPR-RI maupun kasus-kasus yang berhubungan dengan MPR-RI tersebut

2. banyaknya konten-konten yang menjadi seperti shortcut untuk melompat ke dalam sub web yang ingin kita kunjungi

3.sudah disediakannya fitur "search" untuk mencari keyword yang dimuat dalam website tersebut membuat penjelajahan lebih mudah

4. fitur "headline" yang bergerak membuat pengunjung semakin mudah untuk melihat-lihat atau mencari berita teraktual seputar kegiatan MPR-RI

kekurangan:
1. terlalu banyak konten-konten yang dimuat, bahka terdapat redudansi dari konten yang harusnya hanya ditampilkan satu kali sehingga membuat permuatan halaman agak berat terutama dengan koneksi internet di bawah rata-rata.

2. tidak tersedianya layanan saran dan keluhan, sehingga pengunjung tidak dapat berpartisipasi dengan memberikan masukkan maupun komentar terhadap situs ini.

itulah sedikit tulisan saya mengenai e-government beserta studi kasus didalamnya. terima kasih.

referensi:

1 comment:

  1. Informasi yang bagus dan bermanfaat

    Jangan lupa kunjungi halaman ini
    http://beritanewmesinantrian.blogspot.co.id
    http://alatskpberkualitas.blogspot.co.id
    --------------------------
    IT Marketing
    PT Cendana Teknika Utama
    0813 1020 7780

    ReplyDelete